ICJN, Lubuk Besar, Bangka Tengah – Maraknya kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih saja terus berlanjut. Penertiban serta penindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum setempat sama sekali tidak membuat para pelaku tambang ilegal itu jera.
Kali ini, tim investigasi jurnalis data menemukan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator merk Caterpilar ( CAT ) warna kuning. Dua orang warga setempat berinisial JK alias Pak De JK dan ER diduga kuat adalah pelaku penambangan ilegal yang beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Tetap, di wilayah Tambang 25, Dusun B1, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis ( 22/5/2025 )
Warga Sebut Pemilik Tambang Berinisial Pak De JK dan Erwin
Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, sebut saja Anto mengatakan adanya kegiatan tambang pasir timah ilegal yang diduga beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Tetap, di Wilayah Tambang 25, Dusun B1, Lubuk Besar. Anto juga mengatakan, pelaku tambang itu berinisial JK alias Pak De JK dan ER warga Lubuk Besar dan memakai alat berat jenis PC.
“ Betul Bang, ada TI di Tambang 25 Dusun B1 punya Pak De JK dan ER makai PC,” ungkap Anto yang kesehariannya bekerja sebagai pelimbang timah di lokasi tersebut.
Sementara itu, Pak De JK dan ER yang disebut – sebut selaku pemilik tambang, sampai saat ini belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi terkait kegiatan ilegalnya itu.
Tim KPH Sungai Simbulan akan Cek Lokasi Tambang
Terkait kegiatan penambangan pasir timah ilegal tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPHP ) Sungai Simbulan, Mardiansyah, mengatakan akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi tambang yang dimaksudkan.
“ Terimakasih infonya, kita segera cek lapangan,” tegasnya.
Untuk selanjutnya tim citizen journalist akan melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah dan Ditreskrimsus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan meminta agar kegiatan tambang ilegal yang merambah dan merusak kawasan hutan produksi tetap di wilayah tambang 25 dusun B1, Kecamatan Lubuk Besar segera dilakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan undang – undang yang berlaku( Henddra Citizen )